Close Menu
Handmade With Love

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Threads
    Trending
    • Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal
    • Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale
    • Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan
    • Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI
    • Misteri Pekerja di Pulau Penebang Meninggal Dunia, Sinyal Dimatikan?
    • Indonesia Eximbank Cetak Laba Bersih Rp77 Miliar di Triwulan I-2026
    • Isu Pembentukan Badan Khusus Ekspor Menguat, Ini Respons Rosan
    • China Tiba-Tiba ‘Meledak’, Tanda Krisis Dunia Makin Parah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Handmade With Love
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    Handmade With Love
    Home»Hukum»Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif
    Hukum

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    adminBy adminMay 9, 2026No Comments2 Mins Read11 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Jakarta — Nama Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi, kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang menggambarkan dirinya seolah menghindari wawancara media. Narasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan bahwa ia sedang menyembunyikan keterlibatan dalam kasus suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai. Menanggapi hal ini, kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay., S.H., M.H., memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi publik.

    “Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hamonangan Daulay saat ditemui media pada Sabtu, 9 Mei 2026.

    Menurutnya, keputusan untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan adalah hak setiap individu dan dapat dipilih berdasarkan pertimbangan pribadi. Dalam konteks ini, Ahmad Dedi memilih untuk diam demi menjaga keberlangsungan proses hukum yang sedang berjalan.

    “Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

    Hamonangan juga menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Ia menyebut Ahmad Dedi telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

    “Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Tongku.

    Sebagai penutup, Hamonangan menyerukan agar media, terutama media arus utama, tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah dan tidak ikut terpancing isu yang belum tentu benar.

    “Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.

    Ahmad Dedi Hamonangan Daulay KPK
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
    Previous ArticleMengenal Ferry Kadi, Figur Minim Sorotan di Tengah Besarnya Bisnis Hilirisasi Bauksit
    Next Article Video: Warga Korsel Masih Ragu Punya Anak Meski Disubsidi Pemerintah
    admin
    • Website

    Related Posts

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 2026

    TNI dan Pemprov Maluku Tertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

    May 4, 2026

    Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

    April 29, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Our Picks

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Threads
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.