Close Menu
Handmade With Love

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Threads
    Trending
    • Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal
    • Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale
    • Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan
    • Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI
    • Misteri Pekerja di Pulau Penebang Meninggal Dunia, Sinyal Dimatikan?
    • Indonesia Eximbank Cetak Laba Bersih Rp77 Miliar di Triwulan I-2026
    • Isu Pembentukan Badan Khusus Ekspor Menguat, Ini Respons Rosan
    • China Tiba-Tiba ‘Meledak’, Tanda Krisis Dunia Makin Parah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Handmade With Love
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    Handmade With Love
    Home»Hukum»Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
    Hukum

    Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

    adminBy adminApril 29, 2026No Comments4 Mins Read0 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng (Foto: Kejaksaan.go.id)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    CNBINDONESIA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 sampai 2025.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

    Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing:

    Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, dengan faktaperbuatan hasil penyidikan yaitu:

      Bahwa Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar;

      Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

      Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dengan faktaperbuatan hasil penyidikan yaitu tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKTbersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017;

        Bahwa tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengakutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

        Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan sebagai berikut:

          PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut);

          Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekandan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain.

          Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalamproses penghitungan oleh Tim Auditor.

          Para tersangka disangkakan pasal:

          Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

          Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana.

          Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

          Kalimantan Tengah Kalteng kasus Kejaksaan korupsi PT AKT tersangka
          Follow on Google News Follow on Flipboard
          Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
          Previous ArticleTuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II
          Next Article Lewat Program CSR, Pertamina Ubah Potensi Alam Waifoi Raja Ampat Jadi Sumber Ekonomi Warga
          admin
          • Website

          Related Posts

          Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

          May 9, 2026

          Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

          May 7, 2026

          TNI dan Pemprov Maluku Tertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

          May 4, 2026
          Add A Comment
          Leave A Reply Cancel Reply

          Demo
          Top Posts

          Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

          May 9, 202611 Views

          Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

          May 6, 20267 Views

          Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

          May 7, 20265 Views
          Stay In Touch
          • Facebook
          • YouTube
          • TikTok
          • WhatsApp
          • Twitter
          • Instagram
          Latest Reviews

          Subscribe to Updates

          Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

          Demo
          Most Popular

          Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

          May 9, 202611 Views

          Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

          May 6, 20267 Views

          Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

          May 7, 20265 Views
          Our Picks

          Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

          May 24, 2026

          Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

          May 23, 2026

          Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

          May 22, 2026

          Subscribe to Updates

          Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

          Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Threads
          • News
          • Hukum
          • Harta Kekayaan
          • BUMN
          • Feature
          © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

          Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.