CNBINDONESIA – Seorang pegawai Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36), warga Jalan Bahkora II Gang Sipisang, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak ketika sedang menjalani pengobatan akibat sakit yang dideritanya.
MIS mengalami sakit yang mengharuskan dirinya menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia melakukan medical check-up (MCU) di RS Vita Insani pada April 2024 yang lalu, dan melampirkan bukti surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit.
Diduga piahk BRI Kanwil Sumut tidak mempercayai keterangan MIS meski sudah melampirkan surat keterangan dari pihak rumah sakit. BRI Kanwil Sumut saat itu merekomendasikan MIS melakukan pemeriksaan ulang di RS Colombia Asia, Kota Medan.
MIS Dipecat Juli 2025
Kuasa hukum MIS, Rodo Sirait, menjelaskan bahawa MIS dipecat pada bulan Juli 2025 yang lalu. Pemecatan ini menurut Rodo melanggar sejumlah mekanisme.
Menurut Rodo memang dalam aturan memungkinkan PHK bagi karyawan yang tidak mencapai target dari perusahaan. Namun aturan tersebut dinilai tidak relevan karena MIS dalam keadaan sakit sehingga targetnya tidak terpenuhi.
Rodo Sirait menyebut surat PHK itu diterbitkan oleh Kanwil BRI Sumut yang berkantor di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, pada Juli 2025. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai janggal karena dilakukan saat kliennya berada dalam kondisi kesehatan yang tidak prima.
BRI Dinilai Tidak Adil
Diktutip dari Mistar.id, Rodo menjelaskan, alasan PHK yang diberikan pihak BRI adalah karena MIS dianggap tidak mencapai target kerja. Namun, ia menilai penilaian tersebut tidak adil lantaran kliennya sedang sakit ketika evaluasi kinerja dilakukan.
“Jadi itu yang kita sesalkan dari pihak BRI. Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?” ujar Rodo saat diwawancarai wartawan di halaman belakang Polda Sumut, Rabu (25/2/2026).
Ia mengungkapkan, proses PHK bermula ketika pihak BRI menjalankan program pembinaan bernama bootcamp. Dalam program itu, karyawan yang tidak memenuhi target memang dapat diberhentikan. Namun menurut Rodo, aturan tersebut tidak seharusnya diterapkan kepada kliennya yang sedang menjalani perawatan medis.
“Kepada klien saya, menurut kami, aturan itu tidak berlaku karena kami memiliki dua surat keterangan sakit. Pertama dari Rumah Sakit Vita Insani Siantar dan kedua dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan,” terangnya.
Rodo mengatakan, MIS pertama kali dinyatakan sakit pada Maret 2024. Hasil medical check-up dari RS Vita Insani kemudian diserahkan kepada pihak BRI pada April 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disebut ditolak karena diragukan keabsahannya sehingga MIS diminta menjalani pemeriksaan ulang.
“Atas rekomendasi BRI, klien kami melakukan MCU ulang di Columbia Asia. Hasilnya keluar pada Agustus 2024 dan hasilnya sama dengan sebelumnya,” jelas Rodo.
Meski sudah mengantongi dua hasil pemeriksaan medis, MIS tetap dimasukkan ke dalam program bootcamp pada Oktober 2024. Program pertama berlangsung hingga Januari 2025 dan kliennya kembali dinilai belum memenuhi target kerja. Setelah itu, MIS kembali mengikuti bootcamp tahap kedua sampai April 2025.
“Pada Mei 2025, klien kami dipanggil oleh jajaran pimpinan. Lalu pada Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan bahwa klien kami akan segera dipecat karena tidak mencapai target. Pada Juli 2025, terbit surat pemecatan dengan alasan yang sama, padahal klien kami dalam keadaan sakit,” tegasnya.
Menurut Rodo, kebijakan bootcamp yang diterapkan perusahaan terkesan terlalu kaku karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan pekerja. Padahal, kata dia, MIS merupakan pegawai tetap yang telah bekerja sejak 2019.
“Yang kami sesalkan, aturan bootcamp itu seolah-olah berlaku mutlak. Setiap orang yang tidak mencapai target bisa langsung dipecat dengan aturan tersebut, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan,” katanya.
Upaya Hukum
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat ke sejumlah lembaga seperti DPR RI, DPRD Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Ketenagakerjaan, hingga BRI Pusat guna meminta perhatian terhadap kasus tersebut.
Rodo juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kliennya didiagnosis menderita diabetes tipe 2 dan tuberkulosis (TB) paru yang mengharuskannya mengonsumsi obat rutin selama enam bulan tanpa terputus.
“Itu yang kami sesalkan. Ada dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit, tetapi tidak menjadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan ini dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan agar lebih bijak dan profesional dalam mengambil kebijakan terhadap karyawan yang sedang sakit. Selain itu, pihaknya juga meminta agar surat PHK terhadap MIS dibatalkan.
