Close Menu
Handmade With Love

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Threads
    Trending
    • Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal
    • Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale
    • Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan
    • Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI
    • Misteri Pekerja di Pulau Penebang Meninggal Dunia, Sinyal Dimatikan?
    • Indonesia Eximbank Cetak Laba Bersih Rp77 Miliar di Triwulan I-2026
    • Isu Pembentukan Badan Khusus Ekspor Menguat, Ini Respons Rosan
    • China Tiba-Tiba ‘Meledak’, Tanda Krisis Dunia Makin Parah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Handmade With Love
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    Handmade With Love
    Home»BUMN»Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal
    BUMN

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    adminBy adminMay 7, 2026Updated:May 7, 2026No Comments4 Mins Read5 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Gedung Menara BRI Medan (mekarindoacp.co.id)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    CNBINDONESIA – Seorang pegawai Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36), warga Jalan Bahkora II Gang Sipisang, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak ketika sedang menjalani pengobatan akibat sakit yang dideritanya.

    MIS mengalami sakit yang mengharuskan dirinya menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia melakukan medical check-up (MCU) di RS Vita Insani pada April 2024 yang lalu, dan melampirkan bukti surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit.

    Diduga piahk BRI Kanwil Sumut tidak mempercayai keterangan MIS meski sudah melampirkan surat keterangan dari pihak rumah sakit. BRI Kanwil Sumut saat itu merekomendasikan MIS melakukan pemeriksaan ulang di RS Colombia Asia, Kota Medan.

    MIS Dipecat Juli 2025

    Kuasa hukum MIS, Rodo Sirait, menjelaskan bahawa MIS dipecat pada bulan Juli 2025 yang lalu. Pemecatan ini menurut Rodo melanggar sejumlah mekanisme.

    Menurut Rodo memang dalam aturan memungkinkan PHK bagi karyawan yang tidak mencapai target dari perusahaan. Namun aturan tersebut dinilai tidak relevan karena MIS dalam keadaan sakit sehingga targetnya tidak terpenuhi.

    Rodo Sirait menyebut surat PHK itu diterbitkan oleh Kanwil BRI Sumut yang berkantor di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, pada Juli 2025. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai janggal karena dilakukan saat kliennya berada dalam kondisi kesehatan yang tidak prima.

    BRI Dinilai Tidak Adil

    Diktutip dari Mistar.id, Rodo menjelaskan, alasan PHK yang diberikan pihak BRI adalah karena MIS dianggap tidak mencapai target kerja. Namun, ia menilai penilaian tersebut tidak adil lantaran kliennya sedang sakit ketika evaluasi kinerja dilakukan.

    “Jadi itu yang kita sesalkan dari pihak BRI. Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?” ujar Rodo saat diwawancarai wartawan di halaman belakang Polda Sumut, Rabu (25/2/2026).

    Ia mengungkapkan, proses PHK bermula ketika pihak BRI menjalankan program pembinaan bernama bootcamp. Dalam program itu, karyawan yang tidak memenuhi target memang dapat diberhentikan. Namun menurut Rodo, aturan tersebut tidak seharusnya diterapkan kepada kliennya yang sedang menjalani perawatan medis.

    “Kepada klien saya, menurut kami, aturan itu tidak berlaku karena kami memiliki dua surat keterangan sakit. Pertama dari Rumah Sakit Vita Insani Siantar dan kedua dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan,” terangnya.

    Rodo mengatakan, MIS pertama kali dinyatakan sakit pada Maret 2024. Hasil medical check-up dari RS Vita Insani kemudian diserahkan kepada pihak BRI pada April 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disebut ditolak karena diragukan keabsahannya sehingga MIS diminta menjalani pemeriksaan ulang.

    “Atas rekomendasi BRI, klien kami melakukan MCU ulang di Columbia Asia. Hasilnya keluar pada Agustus 2024 dan hasilnya sama dengan sebelumnya,” jelas Rodo.

    Meski sudah mengantongi dua hasil pemeriksaan medis, MIS tetap dimasukkan ke dalam program bootcamp pada Oktober 2024. Program pertama berlangsung hingga Januari 2025 dan kliennya kembali dinilai belum memenuhi target kerja. Setelah itu, MIS kembali mengikuti bootcamp tahap kedua sampai April 2025.

    “Pada Mei 2025, klien kami dipanggil oleh jajaran pimpinan. Lalu pada Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan bahwa klien kami akan segera dipecat karena tidak mencapai target. Pada Juli 2025, terbit surat pemecatan dengan alasan yang sama, padahal klien kami dalam keadaan sakit,” tegasnya.

    Menurut Rodo, kebijakan bootcamp yang diterapkan perusahaan terkesan terlalu kaku karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan pekerja. Padahal, kata dia, MIS merupakan pegawai tetap yang telah bekerja sejak 2019.

    “Yang kami sesalkan, aturan bootcamp itu seolah-olah berlaku mutlak. Setiap orang yang tidak mencapai target bisa langsung dipecat dengan aturan tersebut, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan,” katanya.

    Upaya Hukum

    Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat ke sejumlah lembaga seperti DPR RI, DPRD Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Ketenagakerjaan, hingga BRI Pusat guna meminta perhatian terhadap kasus tersebut.

    Rodo juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kliennya didiagnosis menderita diabetes tipe 2 dan tuberkulosis (TB) paru yang mengharuskannya mengonsumsi obat rutin selama enam bulan tanpa terputus.

    “Itu yang kami sesalkan. Ada dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit, tetapi tidak menjadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

    Ia berharap persoalan ini dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan agar lebih bijak dan profesional dalam mengambil kebijakan terhadap karyawan yang sedang sakit. Selain itu, pihaknya juga meminta agar surat PHK terhadap MIS dibatalkan.

    BRI Kanwil karyawan MSI PHK Sumatera Utara Sumut
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
    Previous ArticleHarta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI
    Next Article Mengenal Ferry Kadi, Figur Minim Sorotan di Tengah Besarnya Bisnis Hilirisasi Bauksit
    admin
    • Website

    Related Posts

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 2026

    TNI dan Pemprov Maluku Tertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

    May 4, 2026

    Pertamina Perkuat Sektor Perkapalan, Pastikan Distribusi Energi ke Pelosok Negeri

    May 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Our Picks

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Threads
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.