Close Menu
Handmade With Love

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Threads
    Trending
    • Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal
    • Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale
    • Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan
    • Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI
    • Misteri Pekerja di Pulau Penebang Meninggal Dunia, Sinyal Dimatikan?
    • Indonesia Eximbank Cetak Laba Bersih Rp77 Miliar di Triwulan I-2026
    • Isu Pembentukan Badan Khusus Ekspor Menguat, Ini Respons Rosan
    • China Tiba-Tiba ‘Meledak’, Tanda Krisis Dunia Makin Parah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Handmade With Love
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    Handmade With Love
    Home»Hukum»Tuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II
    Hukum

    Tuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:May 1, 2026No Comments5 Mins Read0 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Tuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II (Foto: Kejaksaan)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    CNBINDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutanterhadap 3 (tiga) orang terdakwa perkara dugaan tindak pidanakorupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023.

    Persidangan tersebut digelar pada Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:

    Terdakwa Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, dinyatakan telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

    Pidana Penjara: 14 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

    Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

    Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku DirekturPemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

    Pidana Penjara: 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

    Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan ataupendapatan terdakwa tidak cukup atau tidakmemungkingkan untuk dilaksanakan, maka digantidengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilanpuluh) hari.

    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti

    Terdakwa Martin Haendra Nata, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

    Pidana Penjara: 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;

    Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

    Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan ataupendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

    Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

    Jaksa Penuntut Umum JPU korupsi Pertamina
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
    Previous ArticleMenag Nasaruddin Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
    Next Article Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
    admin
    • Website

    Related Posts

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 2026

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 2026

    TNI dan Pemprov Maluku Tertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

    May 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Our Picks

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Threads
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.