Close Menu
Handmade With Love

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Threads
    Trending
    • Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal
    • Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale
    • Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan
    • Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI
    • Misteri Pekerja di Pulau Penebang Meninggal Dunia, Sinyal Dimatikan?
    • Indonesia Eximbank Cetak Laba Bersih Rp77 Miliar di Triwulan I-2026
    • Isu Pembentukan Badan Khusus Ekspor Menguat, Ini Respons Rosan
    • China Tiba-Tiba ‘Meledak’, Tanda Krisis Dunia Makin Parah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Handmade With Love
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    Handmade With Love
    Home»News»Prabowo Tandatangani Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
    News

    Prabowo Tandatangani Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

    adminBy adminMay 4, 2026Updated:May 4, 2026No Comments3 Mins Read0 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Presiden Prabowo menyampaikan sambutan saat peresmian 166 Soklah Rakyat di 34 Provinsi, Banjarbaru, Senin (12/2026). (YouTube/Sekretariat Presiden)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    CNBINDONESIA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Aturan ini diundangkan pada (26/1/2026) lalu.

    Aturan ini bertujuan agar satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah anak berisiko putus sekolah agar tidak putus sekolah.

    Selain itu kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat desa – provinsi juga mampu melaksanakan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal.

    Dari aturan ini juga diharapkan masyarakat yang mampu dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.

    Pada pasal 3 dijelaskan juga, pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan kepada:

    a. Anak di daerah khusus;
    b. Pekerja anak;
    c. Anak penyandang disabilitas;
    d. Anak jalanan;
    e. Anak terlantar;
    f. Anak korban kekerasan;
    g. Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak binaan;
    h. Anak korban perkawinan anak
    i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.

    Pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah, akan dilaksanakan oleh tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah. Tim itu berfungsi untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.

    Tim itu akan diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

    Adapun pencegahan anak tidak sekolah dilaksanakan melalui :
    a. penguatan layanan pendidikan
    b. penguatan satuan pendidikan
    c. penguatan edukasi.

    Dalam hal partisipasi masyarakat untuk pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, dapat dilakukan melalui :

    a. pelaporan keberadaan anak berisiko putus sekolah
    dan anak tidak sekolah;
    b. penyusunan kebijakan, peraturan, program, kegiatan, dan rencana aksi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di tingkat nasional dan daerah;
    c. penyelenggaraan program dan kegiatan pencegahan
    dan penanganan anak tidak sekolah;
    d. edukasi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah;
    e. penjangkauan dan pemetaan kebutuhan untuk melakukan pengembalian anak ke layanan pendidikan;
    f. penyediaan layanan pendukung untuk anak kembali bersekolah;
    g. pendampingan kepada anak tidak sekolah untuk
    memastikan anak kembali ke sekolah dan
    menghindari risiko kembali putus sekolah;
    h. bentuk partisipasi lainnya yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.

    Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang pendidikan dasar – menengah terus mengalami pendidikan, tapi masih menghadapi tantangan tingginya anak tidak sekolah. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) yang dilakukan BPS menunjukkan terdapat 3,78 juta anak usia 6 – 18 tahun yang tidak bersekolah.

    Sebagian besar anak tidak sekolah merupakan anak usia sekolah menengah (16-18 tahun) yakni 2,4 juta anak. Berdasarkan persebarannya, dapat diketahui bahwa jumlah anak tidak sekolah terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Utara, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

    Sumber: CNBC Indonesia
    Source link

    anak sekolah Prabowo Subianto Presiden Prabowo
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
    Previous ArticleEkspor Tambang RI Turun 2,15 Persen di Bulan Maret, Kenapa?
    Next Article Impor Barang Konsumsi Turun Signifikan, ini Daftar Komoditas Pendorongnya
    admin
    • Website

    Related Posts

    Misteri Pekerja di Pulau Penebang Meninggal Dunia, Sinyal Dimatikan?

    May 21, 2026

    Mengenal Ferry Kadi, Figur Minim Sorotan di Tengah Besarnya Bisnis Hilirisasi Bauksit

    May 8, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tertinggi di Indonesia

    May 5, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202611 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20267 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Our Picks

    Video: Jogja Run D-City, Lomba Lari, Hiburan, Hingga Kegiatan Amal

    May 24, 2026

    Akhir Pekan Tiba, Saatnya Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

    May 23, 2026

    Peneliti Israel Bilang 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan

    May 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Threads
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.