Close Menu
Handmade With Love

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 2026

    Mengenal Ferry Kadi, Figur Minim Sorotan di Tengah Besarnya Bisnis Hilirisasi Bauksit

    May 8, 2026

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Threads
    Trending
    • Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif
    • Mengenal Ferry Kadi, Figur Minim Sorotan di Tengah Besarnya Bisnis Hilirisasi Bauksit
    • Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal
    • Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI
    • Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tertinggi di Indonesia
    • Presiden Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
    • Geger Tanker Iran Bobol Blokade Hormuz, Terdeteksi di Selat Lombok RI
    • GOTO Buka-Bukaan Mau Naikkan Harga Gojek, Ternyata Karena Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Handmade With Love
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    Handmade With Love
    Home»News»Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan hingga Akhir Mei
    News

    Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan hingga Akhir Mei

    adminBy adminApril 30, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read0 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    CNBINDONESIA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tengah mempertimbangkan untuk turut memberikan relaksasi sanksi telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak yang harus dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026.

    Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT di luar batas waktu 31 Maret 2026, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

    Bimo mengatakan, relaksasi ini yang ditujukan kepada para wajib pajak badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    “Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” kata Bimo, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

    Menurut Bimo saat ini DJP tengah merumuskan landasan hukum untuk pemberian relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT para wajib pajak badan, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2026.

    “Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu,” paparnya.

    Adapun jumlah pelapor SPT hingga kemarin sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.

    Dari jumlah tersebut, DJP merincikan WP OP Karyawan yang telah melapor sebanyak 10.508.502, WP OP Non Karyawan 1.383.647 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

    Pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 725.390 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.000. Di sisi lain pelaporan SPT Tahunan migas sebanyak 7 dengan kurs rupiah dan 111 dengan kurs dolar AS.

    Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 20.588 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 34 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

    Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611 jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.662.350 WP Badan 1.083.692, WP Instansi Pemerintah 91.340, dan WP PMSE: 229.

     

     

    Sumber: CNBC Indonesia

    Source link

    Bimo Wijayanto Dirjen Pajak Perusahaan Wajib Pajak
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
    Previous ArticlePekerjaan yang Diramal Bakal Digantikan Robot, Ada Pekerjaanmu?
    Next Article Catat! Ini Syarat Transisi EV Bisa Lebih Cepat di Industri Tambang
    admin
    • Website

    Related Posts

    Mengenal Ferry Kadi, Figur Minim Sorotan di Tengah Besarnya Bisnis Hilirisasi Bauksit

    May 8, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tertinggi di Indonesia

    May 5, 2026

    Presiden Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

    May 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202610 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20266 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 202610 Views

    Harta Kekayaan Fahd Pahdepie, Komisaris Telkom Akses Merangkap Deputi Bakom RI

    May 6, 20266 Views

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 20265 Views
    Our Picks

    Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dedi Terkait Framing Negatif

    May 9, 2026

    Mengenal Ferry Kadi, Figur Minim Sorotan di Tengah Besarnya Bisnis Hilirisasi Bauksit

    May 8, 2026

    Karyawan BRI Sumut Mengaku Dipecat Saat Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Orang Sakit Bekerja Maksimal

    May 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Threads
    • News
    • Hukum
    • Harta Kekayaan
    • BUMN
    • Feature
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.